SHARE TO :
Difatv.news Lamsel - Sidang perkara perdata sengketa lahan nomor : 52/PDT. G/2021/PN. KLA Di Lokasi Firma Sibalang berlanjut, adapunTim kuasa hukum dari pihak penggugat Hasan. SH, Mudhamad Ridwan. SH, Muklisin.SH, Hendriyawan. SH, Hefzoni SH, M. Imron Suhanda SH, dari kantor hukum Yayasan LKBH-SPSI Lampung.

Hasan. SH & Patner menjelaskan kepada awak Media diruang kerjanya 25/2/2021 bahwa klien kami telah memberikan kuasa kepada Yayasan LKBH-SPSI Lampung untuk melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat VIII zubaidah Binti halil (alm), atas gugatan membatalkan sertifikat hak milik (SHM) nama tergugat I Sulasmi, tergugat II Hartaka, tergugat III Asmarih, tergugat IV Jamjuri, tergugat V Martin, tergugat VI Kasman, dan tergugat VII Supriyatin.
Guna menegakan hukum dan keadilan bahwa dalam hal memutuskan untuk menghukum penggugat VIII (Zubaedah Binti khalil) dalam mencabut atau membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama tergugat I Sulasmi, tergugat II Hartaka, tergugat III Asmarih, tergugat IV Jamjuri, tergugat V Martin, tergugat VI Kasman, dan tergugat VII Supriyatin.
Atas dasar bahwa penggugat telah mengklaim pemilik tanah seluas 200.000 M2 (dua ratus rubu meter persegi) di lokasi tanah perkebunan Firma Sibalang yang terletak di Desa Karya Tunggal, Kecamatan katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan surat jual beli / ganti rugi hak usaha tanggal 1 juli tahun 1972 telah salah objek, karena tanah yang di klaim oleh penggugat tersebut terletak di desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan batas-batas tanah sekarang, Utara berbatasan dengan tanah jalan tanah, Selatan berbatasan dengan tanah soemar dan M. Yusuf, Barat berbatasan dengan tanah soemar, Timur berbatasan dengan tanah Rudi Suparta.
Sesudah melihat batas-batas tersebut maka penggugat telah salah objek karena tanah yang dikalime oleh penggugat tersebut terletak di Desa Sidomekar bukan di Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Yang di dalilkan oleh penggugat pada gugatan posita angka 1 adalah bahwa batas-batas tanah yang tertera dalam gugatan penggugat pada posita angka 1 tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Para Tergugat yang di wakili oleh kuasa hukum para tergugat sebelumnya telah menanggapi pada tanggal 07 Januari 2021 dalam muka persidangan Pengadilan Negri (PN) Kalianda mengenai perubahan gugatan penggugat yang pada intinya keberatan dan menolak perubahan gugatan tersebut.
Lanjutnya gugatan penggugat kurang pihak karena dalam perkara penggugat mengajukan gugatan yang mengandung cacat formal yaitu "kurang lengkapnya pihak-pihak yang digugat tetapi tidak dijadikan tergugat atau turut tergugat oleh penggugat". Ungkapnya.
Harapan kami selaku Kuasa Hukum tergugat kepada majlis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami seluruhnya terutama Lahan sengketa tersebut adalah hak milik tergugat yaitu Sulasmi, Hartaka, Asmarih, Jamjuri, Martin, Kasman Supriyatin.
Setelah mendengarkan penjelasan saksi-saksi Hakim Ketua menunda sidang sampai minggu depan tanggal 4 maret 2021 "imbuhnya. (*)
23 Views
0 comments